Meski nantinya penerapan aturan baru sudah diberlakukan, tetapi penggunaan pelat nomor hitam masih tetap dilanjutkan bagi kendaraan yang belum waktunya berganti pelat nomor.
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” tutur Yusri.
Terkait biaya, Yusri menjelaskan, tidak ada perubahan. Semua biaya pengurusan pelat nomor maupun biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan sama seperti sebelumnya.
“[Biaya] enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” jelasnya.
Penerapan aturan ini akan dilakukan serentak se-Indonesia dan tidak ada wilayah didulukan. Namun Yusri menekankan proses ini akan dilakukan bertahap pada kendaraan baru terlebih dulu.
“[Untuk wilayah] tidak ada yang didulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” pungkasnya. (red)
sumber: CNNIndonesia