JABARNEWS | BANDUNG – Untuk mengetahui hukum takut kepada jin atau hantu (dalam istilah masyarakat) dengan segala jenis atau sebutannya, perlu kita perjelas terlebih dahulu kategorinya, ada dua macam.
Pertama. takut yang muncul dari tabiat (khouf thabi’i), pada dasarnya tidak mengapa. Takut yang seperti ini bagian dari naluri manusia. Dimana seorang takut kepada segala yang berpotensi menimpakan bahaya yang wajar pada dirinya, baik dari bangsa manusia, jin ataupun hewan.
Contohnya, takut kepada ular berbisa, hewan buas, perampok dll, demikian pula takutnya kepada jin tidak lebih seperti takutnya kepada hewan buas, perampok dan lainnya.
Baca Juga: Mengusir Jin Dan Setan Dalam Tubuh Dengan Daun Bidara, Begini Caranya
Baca Juga: Nama ‘Bu Risma’ Tranding Twitter Karena Ini , Netizen: Beliau Mestinya Aware
Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan hukumnya, bahwa sanya, takut yang sifatnya tabiat, hukum asalnya mubah.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tangan Dan Kaki Berkeringat Walau Di Ruangan AC
Baca Juga: Hebat! Siswa SDN Pasawahan Kidul Purwakarta Bisa Bikin Pupuk Cair Berbahan Sederhana
Namun, jika dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram, maka takut jenis ini berubah hukumnya menjadi haram. Adapun jika berdampak memunculkan hal yang mubah saja, maka hukumnya mubah.(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 10/648)
Nabi Musa AS pun pernah merasakan takut jenis ini. Allah SWT berfirman:
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya), dia berdoa, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zhalim itu”. (QS. Al Qashash: 21)
Kedua. Takut yang muncul karena keyakinan tak wajar kepada jin, ini bisa menyebabkan pelakunya jatuh dalam kesyirikan. Batasan ketidak wajaran, dijelaskan dalam kitab Taisir Azizil Hamid (salah satu kita Syarah untuk Kitab at Tauhid karya Syekh Muhammad At Tamimi).
Baca Juga: Nama ‘Bu Risma’ Tranding Twitter Karena Ini , Netizen: Beliau Mestinya Aware
Seorang takut kepada selain Allah SWT bahwa dia mampu menimpakan balak/mara bahaya dengan kehendak atau kemampuannya sendiri, meski dia tidak mengupayakan balak/bahaya tersebut secara langsung. Takut yang seperti ini hukumnya syirik besar. Karena dia telah meyakini ada yang mampu memberi manfaat atau bahaya secara mandiri, selain Allah. (Taisir Azizil Hamid, halaman 28)
Baca Juga: Begini Cara Menanam Timun Baby Yang Sedang Ngetrend
Baca Juga: DPC PPP Bantu Pembangunan Mesjid dan Anak yatim di Serdang Bedagai
Gambaran konkritnya, seperti meyakini bahwa jin mampu melakukan suatu hal yang sebenarnya tidak ada yang bisa melakukannya kecuali Tuhan Pengatur semesta alam.
Seperti keyakinan bahwa jin mampu menahan hujan, mendatangkan masa krisis pangan, menahan rizki, mampu mendengar ucapan hati, menolak balak, mengatur lautan, menjadikan gunung berapi meletus serta keyakinan-keyakinan tak wajar lainnya, ini bisa menyebabkan jatuh pada syirik. ***