JABARNEWS | BANDUNG – Terdapat beberapa hadits shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam untuk memimpin shalat berjamaah di masjid. Yaitu sebagai berikut,
Hadits dari Abu Said al Khudri radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW
“Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya”. (HR. Muslim 1077).
Baca Juga: Resep Olahan Tumis Tofu Saus Tiram, Mudah Untuk Dibuat!
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Doel Sumbang Rilis Lagu ‘Musim Covid Boro Boro Kawin’
Hadits lainnya dari Abu Mas’ud Al Badri radhiyallahu anhu, Nabi SAW memberikan rincian,
Baca Juga: Menikmati Keindahan Desa Begawat Kuningan Dari Curug Ngelay
Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga Kota Bandung Terkait Kasus Covid-19 dan Kebijakan Pemerintah
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan Al quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya”. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582)
Dua hadits diatas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra diantara yang lain. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya.
Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurna ilmu fiqihnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Terlalu Lama Duduk Bisa Memicu Penyakit Berbahaya Ini
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Munculnya Kantung Mata Menurut Dr. Zaidul Akbar
Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir:
Baca Juga: Jabar Pemuncak Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua 2021
1. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat, kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan dua sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat.
2. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh.
3. Yang lebih dulu masuk islam
4. Yang lebih tua usianya. ***