Tiga Cara Melembutkan Rambut Agar Mudah Diatur Menurut dr. Saddam Ismail

JABARNEWS | BANDUNG – Untuk melembutkan rambut agar mudah diatur, ada beberapa cara yang dapat kalian lakukan. Hal ini bisa menjadi salah satu solusi dikala rambut keras dan kusut.

Dilansir JabarNews.com dari Channel youtube @Saddam Ismail yang diunggah pada 25 September 2021, setidaknya ada sejumlah cara melembutkan rambut agar mudah diatur.

Berikut beberapa cara melembutkan rambut agar mudah diatur menurut dr. Saddam Ismail yakni:

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ahmad Arif: Pemuda Tak boleh Berleha-leha

Baca Juga:  Soal Program 'Jabar Caang', Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jabar

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Serdang Bedagai, Api Hanguskan Rumah Hingga Rata dengan Tanah

Pertama. Mengenali jenis rambut – Untuk mengetahui cara melembutkan rambut agar mudah diatur yang pertama yakni dengan mengenali jenis rambut tersebut.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Pangkalan Ojek Cirebon Telan Korban, Ternyata Kerena Ini

Baca Juga: Apa Benar Minum Air Es Bisa Menyebabkan Gemuk? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Baca Juga:  Hari Yang Baik Untuk Memulai Sesuatu, Untuk Tiga Zodiak Ini

Dengan mengetahui jenis rambut, kalia jad tahu bagaimana cara penanganan dan pencegahan pada jenis tersebut.

Kedua. Keramas pakai air dingin – Menurut dr. Saddam, cara selanjutnya yang bisa kalian lakukan untuk melembutkan rambut yakni dengan keramas menggunakan air dingin.

Hal ini bisa menjaga minyak alami di kulit kepala kita yang membuat rambut kita menjadi halus, lebih berkilau, dan juga mudah diatur.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Untuk Kalangan Petani Di Purwakarta

Baca Juga: Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor di Purwakarta Akhirnya Dibekuk Polisi

Ketiga. Batasi penggunaan alat penata rambut – Ada banyak jenis alat penata rambut mulai dari catokan, hair dryer dan pengeriting rambut.

Baca Juga: Cara Sehat Nonton Drama Korea Menurut dr. Decsa Medika Hertanto

Jika menggunakan nya dengan cara tidak tepat, menurut dr. Saddam Ismail bisa menyebabkan rambut jadi rusak. ***