JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap tersangka pelecehan anak di bawah umur, RN (17) di kediaman orang tuanya di Setu Bekasi. Tersangka kabur karena aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV pada 28 Agustus 2019 di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku RN ditangkap pada Selasa (3/9) dini hari. Ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan rekaman CCTV,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia menyebutkan bahwa karena tersangka yang indekos di Gunungputri Kabupaten Bogor itu melarikan diri setelah mengetahui aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial (Medsos).
“Kami mohon untuk video yang berisi konten korban agar jangan lagi disebar, kami mohon untuk dihapus karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban,” kata Dicky.
Seperti diketahui, RN melakukan aksi pelecehan kepada bocah berusia 10 tahun berinisial GN di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan modusnya, RN berpura-pura menanyakan alamat pada korban, kemudian meminta korban ikut menumpangi sepeda motornya. Kemudian, RN membawa korban ke rumah kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
“Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pelecehan, Kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat,” tutur Dicky.
Meski begitu, Dicky meminta agar masyarakat tak lagi menyebarluaskan video CCTV tersebut, terlebih pada bagian yang menyorot wajah korban berinisial GN (10) ketika dibonceng oleh tersangka. Karena, menurutnya hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi korban dan keluarganya. (Ara)