JABARNEWS | KARAWANG – Bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bermotornya disarankan supaya buruan. Pasalnya, tenggat waktu biaya gratisnya tinggal 37 hari lagi. Setelah masa itu, biaya akan kembali diberlakukan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, N. Ida Hamidah, mengatakan, program gratis biaya balik nama kendaraan itu sudah berlangsung sejak 1 Juli lalu dan direncanakan akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. Program itu sendiri, terang Ida berlaku diseluruh Jawa Barat.
”Kita menghimbau kepada masyarakat yang menunggak kendaraan bermotornya itu sekarang dibebaskan sanksi administrasinya, jadi untuk masyarakat yang masih atas nama orang lain itu digratiskan untuk biaya balik nama motor sebesar satu persen,” ujarnya, dikutip Radar Karawang, Jumat (27/7/2018).
Dikatakan Ida, dengan potensi Karawang yang kurang lebih memiliki 850.000 kendaraan motor, tidak kurang dari 30 persennya itu menjadi potensi menunggaknya wajib pajak yang dilakukan wajib pajak kepada daerah.
”target kami semakin banyak masyarakat yang bayar pajak kendaraan bermotor akan semakin bagus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Karawang,” terangnya.
Ida menambahkan, operasi gabungan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tingkat polres ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Setelah itu akan kembali dilakukan hal sama ditingkat Polsek.
”Kegiatan ini sangat efektif dan efisien, saat ini sudah masuk 269 motor dan 41 mobil yang melakukan pembayaran pajak ditempat,” terangnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat