JABARNEWS │ BANDUNG –Kabar terbaru bagi pengguna jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Tol Purbaleunyi). PT Jasa Marga selaku pengelola dua jalan tol tersebut segera melakukan penyesuaian tarif baru.
Meski belum jelas kapan diberlakukan, kabar penyesuaian tarif baru telah disampaikan PT Jasa Marga melalui laman sosial medianya @jasamargametropolitan.
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis PT Jasa Marga pada unggahannya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
PT Jasa Marga menyebut, kenaikan tarif jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.
Berdasarkan aturan tersebut, persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang – Cileunyi naik 5 persen.