PT Jasa Marga Umumkan Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Purbaleunyi

Tarif terbaru tol Cipularang dan Purbaleunyi
Tarif terbaru tol Cipularang dan Purbaleunyi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG –Kabar terbaru bagi pengguna jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi  (Tol Purbaleunyi). PT Jasa Marga selaku pengelola dua jalan tol tersebut segera melakukan penyesuaian tarif baru.

Baca Juga:  Ribuan Kejanggalan Ditemukan Tim Pemantau Pada Pilkades Bogor

Meski belum jelas kapan diberlakukan, kabar penyesuaian tarif baru telah disampaikan PT Jasa Marga melalui laman sosial medianya @jasamargametropolitan.

“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis PT Jasa Marga pada unggahannya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  Minibus Tabrak Truk di Tol Cipularang, Satu Orang Tewas

PT Jasa Marga menyebut, kenaikan tarif jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.

Baca Juga:  Ungkap Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Lakukan RAR TAA

Berdasarkan aturan tersebut, persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang – Cileunyi naik 5 persen.