PT KAI Tetapkan Lima Persyaratan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI memastikan jalur kereta api aman dilewati. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya ada lima persyaratan baru ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bagi para penumpang kereta api.

Peraturan yang mulai berlaku pada Senin (12/6/2023) itu dperuntukan bagi penumpang perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupaun lokal.

Baca Juga:  Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini

Dari lima persyaratan tersebut, salah satunya PT KAI memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh maupun local untuk tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang, Begini Kronologinya

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, dalam persyaratan baru tersebut, PT KAI tetap menganjurkan penumpang kereta api tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Ia menegaskan, syarat perjalanan kereta api ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga:  Mengeksplorasi Tebing Boyer Sebagai Destinasi Purwakarta Yang Baru