Atas kasus ini, kata Safrizal, pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu.
“DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kawasan Kepulauan Widi menjadi perhatian publik usai masuk dalam daftar leleng di New York. Situs tersebut menyebutkan lelang Pulau Widi rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2022.
“Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni,” tulis situs tersebut. (red)