Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

Kawasan pulau di Cagar Alam Widi
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi. (foto: istimewa)

Atas kasus ini, kata Safrizal, pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu.

Baca Juga:  3 Bulan Jabat Plt Wali Kota Bandung Tanpa Wakil, Yana Mulyana: Enggak Ada Hambatan

“DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” tandasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum Kirim Surat Pengunduran Diri ke Kemendagri

Seperti diketahui, Kawasan Kepulauan Widi menjadi perhatian publik usai masuk dalam daftar leleng di New York.  Situs tersebut menyebutkan lelang Pulau Widi rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2022.

“Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni,” tulis situs tersebut. (red)

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Calon Pj Kepala Daerah di Jawa Barat yang Diusulkan ke Kemendagri