JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 39.120 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol hasil operasi dan razia jajaran Polrestabes Bandung dimusnahkan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/5/2019).
Selain Miras botolan, polisi turut mengamankan 215 jerigen tuak serta 239 botol Miras oplosan kemasan botol plastic. Ribuan miras tersebut merupakan hasil razia dan operasi yang dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung selama tiga bulan terakhir.
“Pemusnahan ini untuk menciptakan Bandung dalam kondisi aman, dan kondusif terutama selama Ramadan dan toleransi terjaga selama sampai Idul Fitri,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/5/2019)
Sambung Irman, kepolisian tidak akan berhenti untuk terus melakukan razia terhadap para penjual Miras ilegal di Kota Bandung. Pihaknya akan terus merazia hingga hari raya Idul Fitri mendatang.
“Apabila masih ditemukan informasi pedagang atau penjual Miras ilegal agar diinformasikan kepada kepolisian dan tindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan membuat aturan baru untuk memperketat peredaran Miras di Kota Bandung.
“Cukup prihatin dengan melihat jumlah minuman beralkohol yang besar ini, dan dari laporan ada beberapa yang diperoleh di bulan suci Ramadan. Dengan dewan, kita akan mengatur lebih ketat,” kata Yana. (Red)