JABARNEWS │ BANDUNG – Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara tersebut dan memungkinkan mereka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bahkan setiap individu di seluruh dunia memerlukan paspor untuk melakukan perjalanan melintasi batas internasional, yang mana paspor sendiri adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara tertentu.
Namun kewajiban kepemilikan paspor untuk perjalanan luar negeri rupanya tidak berlaku bagi tiga orang ini. Hak istimewa memungkinkan mereka melakukan perjalanan luar negeri tanpa harus memiliki paspor.
Hal ini tentu saja berbeda dengan orang lain yang dianggap istimewa. Seperti Paus dan Ratu Inggris Camilla, hingga perdana menteri dan presiden. Ketika mereka melakukan perjalanan luar negeri, tetap saja membutuhkan paspor.
Meskipun mereka mungkin mendapatkan perjalanan bebas visa berkat hubungan diplomatik, mereka tetap wajib memiliki paspor. Hal ini berbeda dengan tiga orang ini terpilih yang memiliki hak istimewa untuk berkeliling dunia tanpa paspor.