Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta mandiri kini dapat beralih ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) meskipun memiliki tunggakan iuran.

Hal ini dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Baca Juga:  De Wave Hadir di Kota Baru Parahyangan, Yuk Intip Fasilitas dan Pelayanan Mewahnya

Ia mengatakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.

Baca Juga:  Agar Tidak Rusak, Begini Cara Membasmi Semut pada Tanaman Dengan Bahan Alami

“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” ujar Rizzky belum lama ini dikutip dari Kompas, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:  Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

Namun, meskipun status kepesertaan mereka dapat beralih ke PBI, tunggakan iuran dari segmen peserta mandiri tetap akan tercatat sebagai piutang yang harus diselesaikan.