JABARNEWS | PURWAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta mandiri kini dapat beralih ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) meskipun memiliki tunggakan iuran.
Hal ini dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” ujar Rizzky belum lama ini dikutip dari Kompas, Minggu (15/9/2024).
Namun, meskipun status kepesertaan mereka dapat beralih ke PBI, tunggakan iuran dari segmen peserta mandiri tetap akan tercatat sebagai piutang yang harus diselesaikan.