Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Net)

Rizzky menegaskan bahwa peserta yang memiliki tunggakan diwajibkan untuk melunasi kewajiban tersebut dalam waktu 6 bulan setelah perubahan status kepesertaan menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda.

Baca Juga:  Ingat! Bulan Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

Proses pengajuan penggantian status ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pengenal (KTP), serta memastikan peserta sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  Sosialisasi Bahaya Narkoba Di MA Miftahul Ulum

Proses perubahan status kepesertaan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada proses administrasi di BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Baca Juga:  Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

Untuk mengecek status penerima BPJS Kesehatan PBI, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.(red)