Rizzky menegaskan bahwa peserta yang memiliki tunggakan diwajibkan untuk melunasi kewajiban tersebut dalam waktu 6 bulan setelah perubahan status kepesertaan menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda.
Proses pengajuan penggantian status ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pengenal (KTP), serta memastikan peserta sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses perubahan status kepesertaan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada proses administrasi di BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Untuk mengecek status penerima BPJS Kesehatan PBI, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.(red)