Menurut Benni, enam desa yang dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum adalah Desa Cibuntu, Ciririp, Pasir Jambu, Cijati, Sukasari, dan Sinargali. Menurut Benni, pencapaian ini tidak lepas dari pembinaan intensif yang dilakukan untuk mengukuhkan status desa-desa tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Benni Irwan. Dalam pidatonya, Benni memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Sekretariat DPRD dan pemerintah desa.
Benni berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk lebih baik di masa mendatang.
“Selamat kepada Sekretariat DPRD dan keenam desa atas penghargaan ini. Jadikan prestasi ini pendorong semangat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian di tahun-tahun berikutnya. Saya juga optimis JDIH Sekretariat Daerah Purwakarta bisa meraih penghargaan serupa di masa depan,” tambahnya.
Benni juga menekankan pentingnya menjaga indikator penilaian yang telah ditetapkan dalam program Desa Sadar Hukum. Ia mengingatkan bahwa penghargaan ini bisa saja dicabut jika suatu saat ditemukan pelanggaran terhadap kriteria yang telah ditentukan.