“Sesuai yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, desa-desa yang telah memperoleh penghargaan harus konsisten dalam memenuhi indikator penilaian. Selain itu, desa-desa ini juga diharapkan mampu menginspirasi dan membimbing desa lain agar ikut menjadi Desa Sadar Hukum,” ujar Benni.
Benni menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa status Desa Sadar Hukum memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran hukum, program ini juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis hukum.
Dengan keberhasilan ini, Kabupaten Purwakarta membuktikan komitmennya dalam membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News