“Sebagai upaya deteksi dini, tidak boleh masuk ke lapas atau rutan karena rawan untuk menyelundupkan narkotika,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto kepada awak media di Semarang, Jumat (3/2).
Larangan lato-lato ke dalam lapas bukan tanpa alasan. Menurut Supriyanto, tekstur padat lato-lato yang berbahan baku plastik, rawan dimanipulasi untuk diselipi narkotika.
Alasan lainnya, kata Supriyanto, asas kemanfaatan mainan tersebut bagi warga binaan. “Benda keras yang rawan menyebabkan cedera jika dipakai sebagai alat saat terjadi keributan,” tandasnya.
Lebih jauh menurut Supriyanto, barang-barang yang diizinkan masuk ke dalam lapas hanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan pengawasan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dia meminta para petugas lapas lebih selektif dan jeli terhadap barang kiriman bagi warga binaan.
Imbauan tersebut tidak hanya disampaikan kepada petugas lapas, tetapi juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial Kemenkumham. (red)