JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat akan disahkan menjadi KUHP. Undang-undang itu diantaranya mengatur perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Lalu apa yang dimaksud ‘perbuatan cabul LGBT’ dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan Pemerintah dan DPR bulan depan tersebut? Dan bagaimana konsekuensinya bagi para LGBT?
Dalam draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan perbuatan cabul LGBT itu tertuang dalam Pasal 420.
Dalam pasal 420 menyebutkan, Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kemudian, hukuman akan diperberat apabila LGBT dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.
“Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi Pasal 420 ayat 1c.