Selain itu, diancam 9 tahun penjara pula setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
Lalu apa yang dimaksud perbuatan cabul?
“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 420.
Sebelumnya, Arsul Sani, yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, menyebut ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP.
“Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT itu baru benar,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana),” tambah Arsul.