Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

Baca Juga:  Tonton Video Porno Gay, Pedagang Roti Keliling di Sumedang Cabuli Anak Laki-laki

“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” ucap Arsul. (red)

Baca Juga:  Inilah Kontes Aneh Dan Nyeleneh Yang Pernah Dilakukan Di Dunia