Ratusan Usaha Mikro Difasilitasi DKUPP Kabupaten Purwakarta Jadi Usah Kecil

UMKM Difasilitasi Ini Oleh DKUPP Purwakarta

“Ada empat jenis pelatihan yang kami laksanakan antara lain Pelatihan pembuatan gula di Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta, pelatihan pembuatan abon di Desa Pasir Jambu Kecamatan Maniis dan di Desa Galumpit Kecamatan Tegalwaru,” ucap Eka.

Eka menyebut, ada dua pelatihan lagi yang baru akan dilaksanakan di bulan depan. Yakni pelatihan pembuatan pala dan pelatihan pembuatan teh.

“Kami ingin potensi wilayah yang ada itu terekstaksi menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya usaha-usaha mikro yang sudah ada ini kami fasilitasi untuk menjadi usaha kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak Leo, Virgo dan Libra Hari ini 3 April 2022

Tak ketinggalan, lanjut dia, DKUPP Purwakarta turut memberikan fasilitasi di wilayah pemasaran, packaging dan pengembangan jejaring bisnis lainnya.

“Sehingga para pelaku usaha kecil ini tidak perlu repot lagi memikirkan pasar dan jaringan. Soal pemasaran akan kami bantu baik dari sisi konvensional maupun digital,” ucap Eka.

Saat ini jumlah usaha kecil di Purwakarta sudah relatif banyak. Akan tetapi, mereka masih memerlukan bantuan pelatihan lagi untuk inovasi dan jejaring.

“Usaha di zaman sekarang perlu inovasi yang up to date baik dari segi produk dan strategi pemasaran. Dan kami angat terbantu sekali dengan realisasi DBHCHT ini, banyak pemanfaatan bagi masyarakat yang saat ini berstatus sebagai usaha mikro maupun kecil,” Sebut Eka.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Bagi UMKM

Output ke depan, kata dia, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa. Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Tegalwaru, secara otomatis mereka akan membeli abon sebagai oleh-oleh khas.

“Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta,” ujar dia.

Baca Juga:  Tangkal Hoaks, AJI Dukung Verifikasi Informasi

Dasar hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.***