JABARNEWS | BANDUNG – Menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seresntak yang di gelar 1.528 desa di Provinsi Jawa Barat tahun 2019. masing-masing daerah harus membuat peraturan bupati tentang pilkades serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar, Dedi Sopandi mengungkkapkan, peranan pemprov pada pilkades hanya memfasilitasi regulasi bukan pada pendanaan. Selain itu, ada tiga daerah yang melaksanakan pada bulan Oktober 2019.
“Kabupaten Bandung sebanyak 199 desa pada 26 Oktober, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 211 desa pada 24 Oktober, dan Banjar sebanyak 11 desa pada 31 Oktober”. ujar Dedi Sopandi, Selasa (15/10/2019)
Kemudian pada bulan November, sebanyak 141 desa yang di gelar pada 2 November di Majalengka, Kabupaten Bogor sebanyak 373 desa pada 3 November dan Kabupaten Garut sebanyak 125 desa pada 5 November.
Kabupaten Cirebon sebanyak 184 desa pada 9 November, Kabupaten Sukabumi sebanyak 240 desa pada 17 November, Pangandaran sebanyak 68 desa pada 20 November, Bandung Barat sebanyak 45 desa pada 24 November, dan Kuningan pada 3 November tetapi jumlah desa belum di-“update”.
kemudian Pada tahun 2020, desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak adalah Kabupaten Sumedang sebanyak 88 desa pada 8 April, Ciamis sebanyak 203 desa pada 12 April, Kabupaten Bekasi sebanyak 16 desa pada 19 April, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 171 desa tetapi tanggal belum dipastikan.
“Untuk skema serentak ini akan bergulir dan berjalan nanti ada lagi 2021 dan 2023. Yang penting pilkades ini tidak bersamaan dengan pilkada,” kata Dedi. (Red)