JABARNEWS │ JAKARTA – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun. Hal tersebut sesuai keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan chanel YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).
Dalam putusannya, MK menyebut keputusan perpanjang masa jabatan pimpinan KPK bertujuan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.