JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali memberlakukan syarat wajib booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan, para pelaku perjalanan harus sudah melakukan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster.
Sementara bagi mereka yang belum vaksin booster, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Sementara mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif Covid-19.
Berikut ketentuan lengkapnya.