Sah! Pelaku Perjalanan Domestik Wajib sudah Booster, Begini Aturannya

Test PCR dan test swab menjadi syarat bagi warga yang ingin mudik namun belum melakukan vaksin. (foto: homecare24)

Bagaimana dengan usia anak?

Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR. Selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis.

“PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi poin edaran Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Beraksi Dua Kali, Akhirnya Duet Curanmor Di Bekasi Ini Ditangkap

“Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sambung poin tersebut.

Baca Juga:  Rem Blong, Pengendara Jatuh Dari Ketinggian 8 Meter

Aturan ini dikecualikan dari perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. (red)

Baca Juga:  Cirebon Targetkan Masuk 10 Besar Porda Jabar