Sah! Pertamina Naikan Harga 3 Jenis BBM Ini

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga 3 jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) ini. Ketiganya merupakan BBM jenis non subsidi, meliputi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Harga Pertamax Turbo (RON 98) yang semula Rp 14.500 per liter naik menjadi Rp 16.200 per liter. Lalu harga Dexlite yang semula Rp 12.950 per liter, naik menjadi Rp 15.000 per liter. Kemudian harga Pertamina Dex yang semula Rp 13.700 per liter, naik menjadi Rp 16.500.

Baca Juga:  Syarat Baru Agar Nelayan Bisa Beli Solar Bersubsidi, Terdaftar sebagai Anggota Koperasi

Kenaikan harga ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Bingung Isi Liburan Akhir Tahun? Yuk Ajak Keluarga ke Sapatapaan

“Penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU,” bunyi keterangan Pertamina, Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:  Om Luhut Menyoal Kenaikan Harga BBM: Pasti Sakit, Tapi...

Sementara kenaikan harga 3 jenis BBM ini di sejumlah daerah lainnya di Indonesia, besarannya bervariatif.