Saksi Ahli: Konten “Jin Buang Anak” Tak Dapat Diukur dengan Hukum Pers

perkara “Jin Buang Anak” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Persidangan perkara “Jin Buang Anak” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4 Agustus 2022), memasuki babak penajaman perbedaan penerapan hukum antara pers dan narasumber.

Dalam perkara “Jin Buang Anak” ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pers, Dr Nurlis Effendi, yang adalah akademisi dan jurnalis.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Seperti diketahui, permasalah hukum dalam perkara ini merujuk pada akun Youtube Bang Edy Channel yang memposting konten berupa pernyataan dari Edy Mulyadi, politisi yang juga seorang jurnalis, yang menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan Timur sebagai tempat “jin buang anak”.

Baca Juga:  KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Ternyata, tiga kata tersebut (jin buang anak) membuat Suku Dayak mengantarkan Edy Mulyadi ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Wajah Mulus Dengan Menghindari 6 Kebiasaan Ini

Jaksa pun mendakwa Edy Mulyadi dengan pasal pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), juga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta  menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan melalui media elektronik.