Saksi Ahli: Konten “Jin Buang Anak” Tak Dapat Diukur dengan Hukum Pers

perkara “Jin Buang Anak” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). (foto: istimewa)

Jadi Edy Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik. Edy Mulyadi membela diri dengan menyebut pernyataannya itu sebagai bagian dari profesinya sebagai jurnalis.

Itulah sebabnya, jaksa menghadirkan saksi ahli hukum pers untuk mengurai secara terang mengenai kegiatan jurnalistik dalam perspektif pers yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

“Sebetulnya, Undang-Undang Pers adalah pemandu utama bagi pers nasional. Syarat utamanya adalah pers wajib berbadan hukum Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa Youtube tidak termasuk pers, melainkan media sosial yang tidak dapat diukur dengan hukum pers,” kata Nurlis yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Ada Dua Warga Cianjur Tersengat Listrik hingga Tewas

Selain itu, Undang-Undang Pers juga hanya memberi perlindungan hukum bagi pers dan wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Nurlis menjelaskan, bahwa aktivitas jurnalistik yang dimaksud oleh Undang-Undang Pers adalah kegiatan wartawan yang mencari informasi untuk dipublikasikan.

Baca Juga:  Resmi Jadi WNI, Struick dan Jenner Langsung Gabung Timnas

“Informasi itu berupa data dan fakta, baik itu berupa teks dan foto (atau penggabungan keduanya untuk media cetak), audio dan audio visual (untuk media elektronik), serta penggabungan seluruhnya dalam media siber, juga infografis untuk media cetak, televisi, dan media siber,” katanya.