Jadi Edy Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik. Edy Mulyadi membela diri dengan menyebut pernyataannya itu sebagai bagian dari profesinya sebagai jurnalis.
Itulah sebabnya, jaksa menghadirkan saksi ahli hukum pers untuk mengurai secara terang mengenai kegiatan jurnalistik dalam perspektif pers yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebetulnya, Undang-Undang Pers adalah pemandu utama bagi pers nasional. Syarat utamanya adalah pers wajib berbadan hukum Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa Youtube tidak termasuk pers, melainkan media sosial yang tidak dapat diukur dengan hukum pers,” kata Nurlis yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Selain itu, Undang-Undang Pers juga hanya memberi perlindungan hukum bagi pers dan wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Nurlis menjelaskan, bahwa aktivitas jurnalistik yang dimaksud oleh Undang-Undang Pers adalah kegiatan wartawan yang mencari informasi untuk dipublikasikan.
“Informasi itu berupa data dan fakta, baik itu berupa teks dan foto (atau penggabungan keduanya untuk media cetak), audio dan audio visual (untuk media elektronik), serta penggabungan seluruhnya dalam media siber, juga infografis untuk media cetak, televisi, dan media siber,” katanya.