Santunan Bagi Ahli Waris Jamaah Haji Wafat, Rp.143, 5 Juta

JABARNEWS | MAKKAH – Ahli waris anggota jamaah haji meninggal akan mendapat manfaat asuransi total sebesar Rp 143,5 juta, jika haji terkait wafat selama proses penerbangan. Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori.

Dikutip republika.co,id, total Rp.143,5 juta itu diberikan jika jamaah meninggal selama proses ibadah haji dan saat menjalani penerbangan, mulai boarding sampai keluar dari bandara tujuan. Di luar itu, anggota jamaah meninggal mendapat manfaat asuransi haji saja tanpa asuransi penerbangan.

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Usia Muda

Dikutip Media Center Haji di Makkah, Selasa (4/92018), Ahda mengatakan nilai manfaat itu merupakan penjumlahan dari asuransi haji sebesar Rp.18,5 juta dan asuransi penerbangan sebesar Rp.125 juta. Sedangkan santunan bagi anggota jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan nilai manfaat Rp.37 juta.

Baca Juga:  Virus Lupa Hinggap Di Saksi Kasus Perjalanan Dinas Bimtek Fiktif

Ahda mengatakan proses pencairan asuransi diurus oleh Kementerian Agama demi kelancaran dan keamanan transaksi. Proses pencairan asuransi penerbangan akan menunggu masa pemulangan jamaah ke Indonesia selesai terlebih dahulu, baru setelah itu ahli waris akan menerima santunan. (Vie)

Baca Juga:  AOP Diminta Ikut Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Jabarnews | Berita Jawa Barat