Satgas Sebut Ada 155 Laporan Kasus Kekerasan Seksual di UPI

Ilustrasi kasus kekerasan seksual di UPI
Ilustrasi kasus kekerasan seksual di UPI. (foto: ilustrasi)

Namun, ada juga kasus di mana dosen dan staf kependidikan dilaporkan sebagai pelaku, serta pelaku dari luar kampus UPI. Ada juga pola kasus di mana pelaku adalah mahasiswa, sedangkan korban adalah individu dari luar kampus UPI.

Kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada tim Satgas PPKS UPI memiliki beragam tingkat keparahan, mulai dari pandangan atau tatapan yang membuat korban tidak nyaman hingga bentuk yang lebih serius.

Baca Juga:  1 Muharram 1444 H, Momentum Hijrah Merdekanya Indonesia dari Perilaku Korupsi

Terkait sanksi, sejak tahun 2020, satu mahasiswa telah dikeluarkan dari universitas terkait kasus kekerasan seksual, dan dua mahasiswa lainnya dihukum selama dua semester.

Baca Juga:  Oded Minta Aset Untuk KCIC Segera Diurus

Selain itu, tim Satgas PPKS UPI telah merekomendasikan pemberhentian permanen terhadap tiga dosen kepada pimpinan rektorat.

Kasus-kasus ini melibatkan dosen yang melakukan perilaku verbal yang tidak pantas, seperti memeluk mahasiswa, kontak fisik yang tidak semestinya selama bimbingan, dan permintaan yang tidak pantas kepada mahasiswa.

Baca Juga:  Isi Petisi Bumi Siliwangi, UPI Kritisi Kepemimpinan Jokowi

Proses sanksi masih berjalan, karena keputusan terkait dosen yang merupakan aparatur sipil negara ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.