Satres Narkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu

JABARNEWS | BANDUNG – Sat Reserse Narkoba Polres Karawang pada periode Desember 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat dan 23 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 5 LP hasil Operasi Antik Lodaya 2018.

Kemudian 18 LP hasil lidik berdasarkan informasi dari masyarakat telah menyita barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 89 paket, Selasa (08/01/2018).

Sabu 89 paket tersebut dengan berat 261,16 gram, ganja sebanyak empat paket dengan berat 10,37 gram, bentuk obat sebanyak 13.215 butir pil, tembakau gorila Sebanyak tiga paket (berat 6,7 gram) dan 14 buah HP berbagai macam merek.

Tersangka yang ditangkap dan diamankan sebanyak 26 tersangka terdiri dari lima tersangka hasil Ops Antik dan 21 tersangka hasil pengembangan.

Baca Juga:  Sering Bersihkan Telinga Pakai Cotton Bud? Mulai Sekarang Sebaiknya Hindari

“Pada akhir November 2018 selama 12 hari Sat Narkoba gabungan dengan satuan fungsi lainnya telah melakukan Operasi Antik Lodaya 2018 dengan sasaran para pelaku peredaran narkoba dan dalam operasi tersebut ditangkap lima tersangka sebagai pengedar,” Kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, S, S.I.K, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang merupakan para pengedar narkoba yang berada di wilayah Karawang.

Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota, kemudian mereka jual kembali di daerah Karawang dengan cara memesan dan kemudian disebutkan Lokasi untuk dilakukan transaksi.

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7 malam ini Sabtu 19 November 2022

Para pengedar atau tersangka dalam mendapatkan barang tersebut mengaku mendapatkan sabu dari para bandar. Para tersangka mendapatkannya di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta dan Kuningan dengan harga Rp 1,5 Juta per gram untuk narkotika jenis sabu dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 Juta per gram.

Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas bermata pencaharian buruh. Sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.

Baca Juga:  Resep Mie Tek Tek Rumahan: Lezatnya Mie Goreng Khas Pedagang Pinggir Jalan

Atas perbuatan para tersangka, kasus pengedar sabu-sabu diancam terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk pengedar Ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar dengan barang bukti lebih dari lima gram, dijerat dengan 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat