Menurut SBY, jika sistem proporsional terbuka yang dianut pada pemilu saat ini memiliki kelemahan, maka hal itu sangat terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. “Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” tandas Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut SBY menjelaskan, sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden pada Oktober 2014 lalu, dirinya sempat mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung, bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” jelas SBY.
Di kesempatan tersebut, SBY juga meminta para kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia agar mengikuti perkembangan peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko. “Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” pungkasnya. (red)