JABARNEWS | JAKARTA – Event Piala Dunia 2022 tak lama lagi akan bergulir. Untuk di Indonesia, Grup Media SCM berhasil menjadi pemilik hak siar Piala Dunia 2022.
Atas alasan tersebut, pihak SCM pun memperingatkan agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 secara sembarangan atau tanpa izin pihaknya. Mereka menggelar nobar tanpa izin bisa dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, SCM (PT Surya Citra Media, Tbk) tak hanya pemegang hak siar untuk Piala Dunia 2022 melainkan juga Liga Inggris musim 2022-2025.
Untuk melindungi hak-haknya, SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.
Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).