Sebar Hoaks Adu Domba TNI-Polri, Warga Subang Terancam Enam Tahun Bui

JABARNEWS | SUBANG – Seorang pria berinisial RY warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RY diketahui telah menyebar informasi hoax dan ujaran kebencian yang diunggah di akun media sosial Facebook pribadinya.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni mengatakan, RY menyebarkan informasi hoax dan berisi ujaran kebencian terhadap dua institusi TNI dan Polri sekaligus dengan masyarakat dengan tujuan mengadu domba.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Akan Jauh Lebih Mudah Bagi Anda untuk Menyelesaikan Masalah Tertentu

“Kita sudah amankan yang bersangkutan. Dia memosting di social media miliknya yang berisi informasi hoax dan ujaran kebencian,” kata Kapolres Subang di Mapolres Subang, Selasa (28/5/2019)

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya, pada hari Jumat (24/5/2019 ) lalu, akun Facebook atas nama Rudianto alias RY mengunggah tulisan yang intinya mengadu domba dua institusi negara, yakni Polri dengan TNI, juga Polri dengan masyarakat.

“Maka atas temuan tersebut, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, melakukan tindakan berupa penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui akun facebook, atas nama Rudianto benar adanya telah memposting ujar kebencian dan mengadu domba terhadap Polri dengan TNI, juga Polri dengan Masyarakat. Baru akhirnya ditangkap,” bebernya.

Baca Juga:  Lantik Pj Sekda Kabupaten Bandung, Begini Pesan Uu Ruzhanul Ulum

Kapolres pun menghimbau, agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Sehingga kasus serupa tidak lagi terjadi.

“Kami himbau kepada masyarakat, jangan sampai ada lagi kasus-kasus seperti ini, dan di haparkan warga masyarakat tidak terpropokasi dengan adanya informasi hoaks atau ujaran kebencian terhadap siapapun,” ungkapnya.

Baca Juga:  5 Kesalahan Membersihkan Mesin Cuci yang Sering Dilakukan

Atas perbuatannya RY dijerat Pasal 45 A Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). (Red)