JABARNEWS | CIANJUR – Dalam tiga bulan terakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Cianjur meningkat. Diduga hal ini terjadi karena pengedar memanfaatkan celah ramainya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona akhir-akhir ini.
Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) gelar konferensi pers selama bulan Maret 2020, dalam pengungkapan kasus tindak pidana “Narkotika”, di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (31/3/2020).
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut, langsung dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan beserta jajaran penyidik dan Paur Subbag Humas IPDA Ade Novi Dwiharyanto.
“Kita amankan tersangka sebanyak 16 orang dari awal bulan Maret hingga akhir Maret,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Hilman.
Wakapolres Cianjur menambahkan, jumlah dari 16 orang tersebut diamankan di berbagai titik lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Tersangka terdiri dari 4 bandar, 11 kurir dan satu pengguna,” jelasnya.
Diketahui, para tersangka kepolisian Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu, hexymer dan tramadol dengan jumlah total berat barang bukti masing-masing sabu seberat 65,74 gram, hexymer sebanyak 1.514 butir dan tramadol sebanyak 220 butir.
“Atas perkara yang dilakukan tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Hilman, disamping Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan. (Mul)