Sekda Kota Bandung Jamin Anggaran Kebersihan

JABAR NEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, menjamin tidak ada yang perlu dikhawatirkan berkaitan pelayanan publik, pengangkutan persampahan Kota Bandung, dan  penggajian karyawan PD Kebersihan. Pemerintah Kota Bandung telah bergerak cepat mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi, mulai dengan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, bahkan sebagai upaya cepat telah melayangkan surat kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

“Saya memberi jaminan (bahwa) tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semuanya sudah diantisipasi secara cepat, karena ini menyangkut persoalan publik,” tandas Yossi saat ditemui di sela-sela rapat Rapat Evaluasi Smart City bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung yang baru dilantik, Ahyani Raksanagara di ruang kerjanya, Kamis (12/1).

Hal tersebut dikatakan Sekda atas respon terhadap pemberitaan kekhawatiran 1.636 karyawan PD Kebersihan Kota Bandung yang terancam tidak menerima gaji dikarenakan Pemerintah Kota Bandung belum memiliki skema penyerahan dana operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung ke PD Kebersihan.

Bahkan, ia berani menjamin hal tersebut. Maka dari itu jajarannya langsung merespon cepat karena jika tidak, khawatir akan berdampak kepada pelayanan public, khususnya pelayanan persampahan Kota Bandung. Menurutnya, semua itu dilakukan karena persoalan ini membutuhkan percepatan dalam penyelesaian, namun tetap harus sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  4 Jenazah yang Hangus Terbakar di Cipularang Dipindahkan ke RS Polri

Didampingi Kepala Bagian Humas Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana, Sekda menekankan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan amanat Perda, penugasan terhadap pengelolaan persampahan melekat kepada DLHK Kota Bandung, sedangkan PD Kebersihan ke depan lebih berorientasi kepada lembaga yang berorientasi pada profit. Karena itu, persoalan ini menjadi tanggung jawab DLHK Kota Bandung untuk mencari mekanisme terbaik sesuai aturan yang berlaku.

Terkait mekanisme pemberian honorarium bagi petugas kebersihan, Sekda memberi sinyal kemungkinan dilakukannya kerjasama antara DLHK dengan PD Kebersihan melalui proses penugasan pegawai baru. “Memang ada dua pilihan yang bisa dilakukan, yaitu dengan sistem lelang atau mendatangkan pegawai baru. Tapi sistem lelang untuk saat ini tidak logis karena butuh waktu. Kedua, (dan yang paling mungkin) dengan cara mendatangkan pegawai baru.  Pertanyaan saya, kenapa tidak melakukan kerjasama dengan PD Kebersihan, karena disitu kan ada 1.636 karyawan. (Kerjasama) ini tidak tabu, karena PD Kebersihan bukan semata-mata lembaga yang profit oriented, tetapi juga melaksanakan tugas pemerintah yang salah satunya adalah persampahan. Dan ini sejalan dengan prosedur pendirian BUMD PD Kebersihan dan apa yang sudah dilakukan di Tahun 2015 dan 2016 lalu,” ujarnya.

Menunggu Jawaban dari LKPP dan BPKP

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Bandung, Mohamad Salman Fauzi menerangkan, pihaknya tengah berjuang keras agar semua persoalan ini bisa selesai dalam waktu cepat dan tepat. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses pelayanan publik tetap berjalan. Pihaknya sudah membahas persoalan penganggaran tersebut pada 5 Januari 2017 di PD Kebersihan. Koordinasi dilanjutkan dengan rapat kerja dengan komisi B DPRD Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Sistem MLFF segera Gantikan e-Toll untuk Pembayaran Jalan Tol

“Pada saat itu, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan kendala ini secara cepat, seraya  memberikan kepastian bahwa pelayanan publik persampahan wajib tetap berjalan,” paparnya.

Upaya tersebut lantas dilanjutkan dengan berkonsultasi dengan BPKP pada tanggal 9 Januari 2015. Pada 10-11 Januari 2017, tim dari Pemkot Bandung dan PD Kebersihan berkonsultasi dengan LKPP.

“Pada intinya, kami bekerja keras dan sungguh-sungguh agar kendala administrasi ini bisa cepat selesai. Mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat akan diperoleh jawaban tertulis dari LKPP dan BPKP. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena semua ikhtiar dan upaya kita lakukan untuk kebaikan dan mencari solusi terbaik. Kami sangat mengapresiasi kinerja PD Kebersihan termasuk hak-hak dan kesejahteraan pegawai”.

Gaji Februari Dipastikan Cair

Sementara itu, Direktur Umum PD Kebersihan, Gun Gun Saptari Hidayat, melalui telepon memastikan 1.636 karyawan PD Kebersihan tetap akan menerima gaji seperti biasa, karena PD Kebersihan telah mempersiapkan dana cadangan hingga 2 (dua) bulan ke depan. Dana tersebut berasal dari pemasukan (income) PD Kebersihan yang dihimpun pada tahun 2016.

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Jaga Eksistensi Olahraga Tradisional di Era Digital

“Karyawan (PD Kebersihan) tidak perlu khawatir gajinya tidak dibayarkan, karena gaji bulan Februari tetap akan cair seperti biasa, sebagaimana gaji bulan Januari yang dibayarkan tepat waktu,” terangnya.

Dijelaskan Gun Gun, APBD anggaran kebersihan yang diajukan untuk tahun 2017 ini sekitar 125 miliar yang terdiri dari sekitar 25 miliar untuk tipping fee ke TPA Sarimukti, dan sisanya sekitar 100 miliar untuk operasional PD Kebersihan. Ia berharap skema penyerahan anggaran bisa segera diperoleh, mengingat dana cadangan yang dipersiapkan hanya sampai 2 (dua) bulan ke depan, yaitu hingga Februari, itu pun sebatas untuk penggajian karyawan dan operasional yang tidak bisa ditunda, seperti pembelian bensin.

Namun ia optimis dan menjamin opersional PD Kebersihan akan terus berjalan dan tidak akan terjadi Bandung Lautan Sampah sebagaimana yang dikhawatirkan, mengingat gerak cepat Pemkot Bandung mengantisipasi persoalan ini. Saat ini Pemkot Bandung telah mempersiapkan Peraturan Wali kota Bandung terkait mekanisme pengelolaan anggaran kebersihan antara DLHK dan PDK.

“Pemkot sudah menemui LKPP dan BPKP untuk berkonsultasi dan sudah mengajukan surat untuk mendapat jawaban resmi dari keduanya sebagai bahan penyempurnaan Peraturan Walikota terkait pengelolaan anggaran kebersihan tersebut”. Termasuk juga melaksanakan kunjungan ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Surabaya sebagai bahan studi perbandingan. ***