Lebih lanjut Toshiyuki Suzuki menjelaskan, pada 1930 Pemerintah Kota Kawasaki melakukan pembangunan infrastruktur untuk pengeloaan air hujan.
Lalu, pada 1960 terdapat peraturan daerah penyempurnaan infrastruktur yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah toilet, tempat berendam, dan air limbah dari dapur.
“Kita bangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) juga. Maka 99 persen limbah disalurkan lewat pipa. Ini dibangun oleh pemerintah bekerja sama dengan swasta. Pasang pipa itu swasta, izin dari pemerintah,” kata dia.
Begitu pipanya sudah terpasang dengan baik, maka aliran limbah mengalir berujung ke pipa komunal.
“Semoga semunya iberjalan dengan lancar karena kata kuncinya adalah aturan yang ditegakkan dengan benar oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas dia.