Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Wahida Hidayati saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta (Foto: Humas DPRD Jawa Barat).

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima.

Baca Juga:  Sinergis, TNI-Polri Di Purwakarta Olahraga Bersama

“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia.

Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Harap Revitalisasi Situ Ciburuy Dapat Selesai Tepat Waktu

LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. (Red)

Baca Juga:  Masih Bingung Apakah Menelan Sisa Odol saat Gosok Gigi Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Berikan Jawabannya