Selain Kasus Pungli, KPK Juga Didera Kasus Asusila Pegawainya

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BANDUNGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang didera dua kasus sekaligus. Selain kasus pungutan liar (pungli), lembaga antiruswah tersebut sedang didera kasus asusila pegawainya.

Baca Juga:  Marak Pungli di Area Masjid Al-Jabbar, Sekda Jabar Ancam Lapor Polisi

Bahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi bagi pegawai KPK yang terjerat kasus yang menggemparkan publik tersebut.

Dewas KPK disebutkan telah menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik sedang kepada pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Baca Juga:  Firli Bahuri Dilaporkan Menghilang Usai Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan KPK

Sementara dalam kasus pungli, Dewas KPK juga telah mencopot para pegawai yang terlibat dari jabatannya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik kepada para pegawainya yang melanggar.

Baca Juga:  VIDEO: Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya