Sementara urusan disiplin seperti pemecatan pegawai, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat KPK. “Kami cuma etik saja,” ujar Tumpak H Panggabean kepada awak media, Senin (26/6).
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pegawai KPK yang terlibat kasus asusila telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” tegasnya.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.
Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan rekomendasi pemecatan. Dewas KPK, kata Tumpak, hanya bisa merekomendasikan pelaku untuk diproses secara disiplin pegawai.
“Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” pungkas Tumpak. (red)