Selain Kasus Pungli, KPK Juga Didera Kasus Asusila Pegawainya

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Sementara urusan disiplin seperti pemecatan pegawai, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat KPK. “Kami cuma etik saja,” ujar Tumpak H Panggabean kepada awak media, Senin (26/6).

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pegawai KPK yang terlibat kasus asusila telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 1 Agustus 2022, Dapatkan Loot Crate Gratis

“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” tegasnya.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai, Satgas Covid-19 Tebing Tinggi Bubarkan Kerumunan

Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.

“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.

Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan rekomendasi pemecatan. Dewas KPK, kata Tumpak, hanya bisa merekomendasikan pelaku untuk diproses secara disiplin pegawai.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli, Ketua Bawaslu Jalani Sidang Kode Etik oleh DKPP

“Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” pungkas Tumpak. (red)