JABARNEWS | DAIRI – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara berinisial KS (20) ditangkap Satreskrim Polres Dairi, atas kasus asusila kepada anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati (15).
Perbuatan tersebut terungkap setelah video asusila KS terhadap Melati tersebut beredar di media sosial Facebook.
Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, awalnya kakak korban V membuka akun Facebook miliknya, Minggu (27/3/2021). Dia terkejut melihat video adiknya diposting sedang bersetubuh dengan KS.
“Melihat postingan video adiknya dengan KS di Facebook, kemudian saksi melapor ke orang tuanya, kemudian melapor ke Polres Dairi,” ucapnya.
Mendapat laporan itu, satreskrim Polres Dairi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka KS.
“Tersangka KS ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Dairi,” papar Doni.
Masih kata dia, terkait siapa yang menyebarkan video tersebut yang beredar di media sosial. Polisi masih mendalaminya. Sedangkan KS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka KS dijerat UU perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang- undang Nomor 17 Tahun 2016. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya. (Ptr)