JABARNEWS | SURABAYA – Sengketa merek antara MS Glow melawan PS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menemui titi baru. Juragan 99 selaku pemilik MS Glow kalah dalam gugatan tersebut.
Dengan alasan tersebut, Juragan 99 pun dilarang kembali memproduksi hingga menjual MS Glow.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pengadilan memutuskan dan memerintahkan pemilik Juragan 99 selaku pemilik MS Glow juga membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar. Jumlah ini sesuai permintaan PS Glow selaku penggugat.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.
Putusan tersebut menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Seperti diketahui, pihak tergugat dalam sengketa merek ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menegaskan bahwa pelarangan produksi dan penjualan produk MS Glow termasuk putusan yang dibacakan majelis hakim.