Seorang Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup, Ini Penyebabnya

PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk melakukan langkah tegas kepada seorang pelaku pelecehan seksual di dalam perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan blacklist kepada penumpang Kereta Api pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Langkat Menjadi Korban Perampokan dan Pelecehan

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa (di dalam kereta api) di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata Asdo dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Wisata Curug Cisarua Garut, Cocok Untuk Tempat Liburan Lebaran

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI telah melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca Juga:  Indoesia Land Rover United Ke-4 Segera Digelar

“KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa,” tegas Asdo.