Berdasarkan aturan tersebut, maka terdapat dua ruas jalan tol dianggap memenuhi syarat, sehingga diperbolehkan dilintasi sepeda motor.
Jalan tol pertama yaitu Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu). Jalan tol Suramadu sejatinya sebuah jembatan yang menghubungkan pulau Jawa dengan Madura. Diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009, jembatan tol Suramadu memiliki panjang sekitar 5,4 kilometer.
Proses pembangunannya memakan waktu sekitar 6 tahun dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun.
Namun sejak tahun 2018 lalu, pemerintah merubah status jembatan tol Suramadu menjadi jembatan bebas hambatan alias tidak berbayar. Sehingga mereka yang akan melalui Jembatan Suramadu kini tidak lagi harus dipungut biaya alias gratis.
Jalan tol kedua yang diperbolehkan dilintasi sepeda motor yakni Jalan Tol Bali-Mandara. Jalan tol ini diresmikan dan beroperasi sejak tahun 2013 lalu. Jalan tol dengan panjang 12,7 meter ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini terpusat di Bali Selatan yang menghubungkan segitiga emas antara Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.
Alasan jalan tol ini diperbolehkan dilintasi sepeda motor, karena sebagian masyarakat Bali masih mengandalkan sepeda motor sebagai alat transportasi. Minimal kecepatan di jalur khusus motor adalah 25 kilometer per jam sampai 40 kilometer per jam, tidak bisa berhenti dan tidak bisa pula terlalu pelan. (red)