JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah RS di Kota Bandung sudah melakukan penyesuaian tarif polymerase chain reaction (PCR), sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai harga tertinggi tes PCR senilai Rp. 495 ribu.
Humas Rumah Sakit (RS) Immanuel Bandung, dr. Grace E. Purnomo mengatakan, penyesuaian sudah dilakukan sejak 17 Agustus 2021.
“Sudah, sesuai dengan edaran. Sekarang harganya menjadi Rp. 495 ribu, awalnya kan Rp.850 ribu sesuai dengan edaran yang sebelumnya juga,” ujar dr. Grace, saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan, saat kebijakan penurunan harga di keluarkan Presiden, pihaknya masih memiliki stok alat PCR yang harusnya dikenakan tarif lama yakni Rp.850 ribu.
“Ya, pasti ada (stok lama), tapikan edarannya seperti itu (penurunan harga) jadi harus, masyarakat juga kayaknya sudah tahu, soalnya begitu ada kebijakan kita langsung ikutin,” katanya.
Pun dengan Rumah Sakit Keluarga Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung yang sudah mengikuti kebijakan Presiden terkait harga PCR.
“Udah, RSKIA sudah berlaku. Edarannya juga ada dan di website juga sudah kita keluarkan harganya sekian Rp 495 ribu,” ujar Dirut RSKIA, Taat Tagore.
Informasi mengenai penurunan harga tarif tes PCR pun diumumkan melalui akun Instagram @rskia_bdg. RSKIA juga menerima layanan tes PCR dengan metode drive thru dan home service. Sementara itu, tarif tes rapid antigen dihargai Rp 125 ribu.
“Rapid antigen Rp 125 ribu,” katanya.
RS Advent pun turut mengikuti kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tes PCR di rumah sakit menjadi Rp. 495 ribu dan sudah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021. Sebelumnya, harga tes PCR di RS Advent sekitar Rp.760 ribu.
“Kami sudah lakukan dari sejak dilakukan atau dikeluarkan surat tersebut. Sudah berlaku Rp 495 ribu,” ujar Kasubag Humas RS Advent, Indra Rantung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, mengatakan sudah menerima instruksi dari Dinkes Jabar soal penurunan tarif tes PCR.
Instruksi itu pun, kata dia, telah disampaikan ke pimpinan di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas di Kota Bandung.
“Sudah kami sampaikan kepada seluruh pimpinan faskes untuk dilaksanakan,” ujar Ahyani.
Ahyani pun meminta kepada masyarakat agar melapor kepada Dinkes bila mendapati adanya fasilitas layanan kesehatan yang masih menetapkan harga tes PCR lebih dari Rp 495 ribu.
“Ya, laporkan saja,” kata dia. (Yan)