JABARNEWS | JAKARTA – Dalam sepekan terakhir, pemberitaan dihebohkan dengan mundurnya ratusan CPNS yang baru saja dinyatakan lolos seleksi. Rupanya aksi serupa juga dilakukan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedikitnya 442 orang yang akan diangkat menjadi abdi negara tiba-tiba mengundurkan diri. Mereka mundur setelah lolos seleksi dan mau diangkat menjadi PPPK. Padahal belum lama ini ratusan CPNS juga memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Jumlah PPPK yang mundur itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Pengunduran diri PPPK ini tidak serta merta bisa selesai begitu saja. Mereka juga harus siap menanggung sanksi yang diberikan. Lalu, apa sanksinya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.