“(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media, dikutip Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Sidang perkara dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sementara Donny M. Sany akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice sehari setelah sidang Bharada E. Tepatnya pada Rabu (19/10/2022).
Pihak PN Jakarta Selatan pun akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjerat sedikitnya lima tersangka. Mereka diantaranya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (red)