Sidang Putusan Sengketa Aset Ditunda, Karyawan RS Kebonjati Harap Keputusan Bijak Diberikan

Sidang Putusan Sengketa Aset Ditunda, Karyawan RS Kebonjati Harap Keputusan Bijak Diberikan
Perwakilan karyawan Rumah Sakit Kebonjati mengungkapkan harapan mereka melalui poster di depan Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar keputusan Majelis Hakim dapat menjaga kelangsungan operasional rumah sakit dan melindungi hak mereka

 

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang putusan sengketa aset Rumah Sakit Kebonjati yang seharusnya selesai hari ini, Selasa 3 November 2024 mundur ke pekan depan. Penundaan ini membuat karyawan rumah sakit makin khawatir. Di tengah konflik tiga yayasan yang saling klaim hak pengelolaan, nasib pekerjaan mereka ikut jadi taruhan. Dengan penuh harap, mereka mendesak Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan memastikan operasional rumah sakit tetap berjalan.

Aksi Protes Karyawan, Poster Jadi Sorotan

Tak hanya hadir di depan Pengadilan Negeri Bandung, karyawan RS Kebonjati membawa poster-poster berisi kritik tajam. Salah satu poster berbunyi:
“Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan putusan PK MA dengan meletakkan sita jaminan di rumah sakit berdasarkan gugatan dari pengurus yayasan yang tidak sah dalam perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, sehingga menimbulkan keresahan para dokter dan pasien rumah sakit.”

Poster ini menggambarkan keresahan para karyawan yang khawatir keputusan nanti justru memperburuk keadaan. “Kami ingin keadilan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bikin situasi makin kacau,” ungkap salah satu perwakilan karyawan.

Baca Juga:  Wah! Siti Nadia Tarmizi Sebut Kondisi Covid-19 Sekarang Hampir Sama saat Awal Pandemi 2020, Kok Bisa?

Putusan PK Jadi Senjata Kuat Yayasan Kebonjati

Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, mengandalkan Putusan PK No. 903 PK/Pdt/2024 sebagai senjata utama. Putusan ini dinilai membatalkan legalitas pihak penggugat, Yayasan Jalan Budi Asih. “Putusan PK ini jelas-jelas membuktikan mereka nggak punya hak lagi atas aset yang mereka gugat,” tegas Ilham. Ia optimis keputusan Majelis Hakim nantinya akan memperkuat posisi mereka

Baca Juga:  Masuk Dalam List Capres Potensil di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Emil

Pihak Jalan Pandu Tak Mau Kalah

Sementara itu, Yayasan Kawaluyaan Kebonjati di Jalan Pandu juga mengklaim hak atas pengelolaan rumah sakit. Kuasa hukum mereka, Yoga Irawan, menegaskan bahwa mereka memiliki legalitas sah berdasarkan SK Kemenkumham, Akta Nomor 6, dan Akta Nomor 20. “Kami adalah pengurus yang sah. Pihak lain tidak punya dasar hukum untuk mengklaim aset ini,” tegas Yoga. Ia bahkan meminta pengadilan segera mencabut gugatan dari Yayasan Jalan Budi Asih.

Tiga Yayasan, Satu Rumah Sakit, Banyak Konflik

Konflik ini melibatkan tiga yayasan yang saling berseteru. Yayasan Kebonjati di Jalan Kebonjati No. 152 menjadi pengelola saat ini. Yayasan di Jalan Budi Asih No. 7 mengajukan gugatan soal aset, sementara Yayasan di Jalan Pandu No. 3 mengklaim sebagai pihak sah berdasarkan putusan PK dan SK Kemenkumham. Di tengah perseteruan hukum ini, nasib karyawan dan layanan kesehatan rumah sakit ikut jadi taruhan besar.

Baca Juga:  Dituduh Curi Parfum, PRT Shiva Aryani Praperadilankan Polisi

Pekan Depan, Semua Jadi Penentu

Penundaan sidang memaksa semua pihak untuk bersabar lebih lama. Ilham tetap yakin keputusan pekan depan akan berpihak pada keadilan. “Kami akan terus berjuang untuk keadilan, bukan cuma untuk kami, tapi juga untuk masyarakat yang butuh layanan kesehatan dari rumah sakit ini,” pungkasnya.

Keputusan ini tak hanya menyangkut konflik antar-yayasan, tapi juga keberlangsungan layanan kesehatan di RS Kebonjati. Selasa depan akan menjadi momen penentuan yang bisa mengakhiri sengketa panjang ini atau justru membuka babak baru konflik.(RED)