Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)

PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.

“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Minta Mundur dari Jabatannya

Diketahui, pihak Imigrasi mencegah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Dia disebut-sebut telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

Baca Juga:  Perkuat Kampung Tangguh, Oded Siapkan Posko Karantina Wilayah

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan. (red)