“Untuk alasan ini, tidak diperbolehkan memberikan berkat pada hubungan, atau kemitraan, yang melibatkan aktivitas seksual di luar pernikahan (yaitu, di luar persatuan yang tidak terpisahkan dari seorang pria dan seorang wanita yang terbuka dengan sendirinya untuk transmisi kehidupan), seperti kasus persatuan antara orang-orang yang berjenis kelamin sama, ” demikian isi pernyataan itu yang dikutip Reuters, Senin (15/3).
Pemimpin Gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus, menurut CDF juga menyetujui keputusan itu. Mereka menambahkan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan pengingat akan kebenaran ritus liturgi.
Dikatakan bahwa pemberkatan seperti itu tak diizinkan meski mereka dimotivasi oleh keinginan yang tulus untuk menyambut dan menemani orang-orang homoseksual, dan membantu mereka bertumbuh dalam iman.
Pada tahun lalu Paus Fransiskus disebut mendukung pembuatan landasan hukum yang mengatur ikatan hubungan pasangan sesama jenis.
Hal itu dikutip dari pernyataan Paus Fransiskus dalam film dokumenter Fransesco, yang disutradarai Evgeny Afineevsky, dan tayang perdana di Festival Film Roma Oktober lalu.