Terkait pernyataan Paus Fransiskus tentang perlu untuk mengakui pasangan sesama jenis dalam sebuah ikatan, Vatikan menyatakan bahwa Paus Fransiskus saat itu menolak pengesahan hukum pernikahan sesama jenis di Argentina pada satu dasawarsa lalu. Saat itu Paus Fransiskus masih menjadi Uskup Agung di Buenos Aires.
Dalam hal itu, lanjut pernyataan Vatikan, Paus Fransiskus menyampaikan pendapat bahwa kelompok pasangan sesama jenis berhak untuk dilindungi secara hukum, tetapi bukan melalui pernikahan.
“Jelas bahwa Paus Fransiskus merujuk kepada aturan yang dibuat negara, dan bukan doktrin Gereja Katolik Roma, yang tetap tidak berubah dari tahun ke tahun,” lanjut isi surat itu.
Menurut Vatikan dalam pernyataan itu Paus Fransiskus ingin menyampaikan bahwa keluarga jangan berlaku diskriminatif terhadap anak-anak yang memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis. (red)
Sumber: CNNIndonesia.com